PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), menetapkan batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan selama 5 hari.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parimo, Moh Iskandar Mardani, mengatakan pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati telah ditetapkan dimulai dari 8 hingga 12 Mei 2024.
“Untuk dukungan bakal calon perseorangan di kabupaten minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 Kecamatan dari 23 Kecamatan di Parimo, atau 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024,” ungkapnya ditemui Senin 6 Mei 2024.
Kata dia, sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.
Ia menuturkan, tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan.
Dalam proses pencalonan jalur perseorangan banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol), setelah nantinya selesai verifikasi administrasi dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon.
KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan.
Ketua KPU Parimo, Ariyana mengatakan hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU.
“Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon,” ucapnya.
Kata dia lagi, rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai. **