Komisi III DPRD Sulteng akan Lanjutkan Pembahasan Raperda Pengelolaan SDA

FGD- Suasana FGD Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulawesi Tengah tentang Sumber Daya Air di Ruang Baruga Lantai II Gedung DPRD Sulteng, Selasa, 14 Mei 2024. (FOTO: UCUP/ROTARI.ID)

PALU, CS – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi tengah (Sulteng), Sonny Tandra mengungkapkan pihaknya akan tetap melanjutkan pembahasan terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Keputusannya kita tetap lanjutkan. Karena setelah kita cari, ternyata ada bocoran draft PP penjabaran UU tentang Sumber Daya Air. Dan memang ini kan sudah ada undang-undangnya juga,” kata Sonny Tandra, di Ruang Sidang Gedung DPRD Sulteng, Rabu, 15 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Kata dia, rencana Pansus II DPRD Sulteng akan koordinasi terkait hal itu ke Kemendagri RI pekan depan.

“Tidak hanya terkait ini kami konsultasi ke Kemendagri RI, ada juga hal lain yang akan kami konsultasikan,” kata Sonny Tandra.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Sulteng menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulawesi Tengah tentang Sumber Daya Air di Ruang Baruga Lantai II Gedung DPRD Sulteng, Selasa, 14 Mei 2024.

FGD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra dan dihadiri para anggotanya, yakni Huisman Brant Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun, dan Marlelah.

Setelah pemaparan dari tenaga ahli yakni pihak Kemenkumham Sulteng soal legal draft (penyusunan ranperda) dan pihak Dinas Cikasda Sulteng, Sony Tandra mengatakan seharusnya tidak lanjut ke naskah akademik, kalau memang harus menunggu dulu Peraturan Presiden (PP) terkait penjabaran UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Sony Tandra mengungkapkan PP terkait Sumber Daya Air memang sementara disusun oleh perintah pusat.

“Beberapa waktu lalu kami ke Jakarta konsultasi tentang hal ini, memang PP itu sementara disusun, diharmonisasi, tapi memang akan banyak perubahan, khususnya dalam hal kewenangan, baik itu pusat, provinsi, maupun kabupaten kota,” kata Soni Tandra.

“Saya pribadi setuju pendapat dari pihak Dinas Cikasda Sulteng untuk mengatur soal kewenangan ini. Karena sekarang ini, adanya kewenangan yang kita batasi maka provinsi sulit masuk ke wilayah desa, terutama irigasi desa. Padahal soal irigasi desa ini, kita tidak bisa mengharapkan dana desa untuk memperbaiki. Irigasi desa ini jadi tumpuan pangan dan lapangan kerja,” jelasnya.

Maka jika memungkinkan, kata Sony Tandra, hal ini sebaiknya kita atur dalam Ranperda Sumber Daya Air ini.

“Sehingga hal ini tidak akan menjadi perdebatan antara DPRD sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

“Banyak sekali aspirasi masyarakat sulit kami realisasikan, karena kewenangan yang dibatasi ini. Kalau kita mengikuti UU, seharusnya tidak perlu ada Perda, karena perda mengakomodir yang tidak diatur oleh UU,” sambungnya. **

Pos terkait