SULTENG,CS – Komisi IV DPRD Sulteng uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kepemudaan dan olahraga, Senin 20 Mei 2024 di Swiss-Belhotel Palu. Raperda ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Sulteng.
Uji publik dipimpin Sekretaris Komisi-IV DPRD Sulteng dan dihadiri dua anggota komisi yakni Hidayat Pakamundi, dan Ibrahim A Hafid.
Menghadirkan tiga orang narasumber yakni Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng Salam Lamangkau, Direktur Eksekutif KONI Sulteng M Warsita dan Ketua KNPI Sulteng Rahmat Gunawan Winter.
Pejabat terkait yang hadir adalah Kepala Dispora Sulteng, Irvan Aryanto, Biro Hukum Pemda Sulteng, dan beberapa OPD terkait, dan dihadiri beberapa organisasi kepemudaan dan keolahragaan diantaranya KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu, dan IMI Sulteng.
Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi bersama pejabat lainnya mengawal jalannya diskusi uji publik.
I Nyoman Slamet menjelaskan, uji publik Raperda bertujuan mendapatkan masukan dari para peserta agar Raperda ini nantinya dilahirkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.
Pembentukan Rraperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di Sulteng agar semuanya bisa ditata dan diatur dengan baik terkait masalah prestasi, menyangkut masalah kewenangan, juga termasuk kesejahteraan yang bisa diberikan kepada para atlet.
Kepala SMANOR Tadulako Palu Muh.Jufri mengaku sangat bersyukur dengan Raperda tersebut. Ia menilai bahwa Raperda tersebut juga mengatur terkait pembinaan prestasi level bawah yang dimulai dari pembibitan yang melibatkan sekolah atau satuan pendidikan.
Ketua IMI Sulteng Helmy Umar pada kesempatan tersebut juga manyampaikan beberapa usulan ataupun masukan terkait raperda tersebut yakni menyangkut penguatan peran Cabor yang berhimpun di KONI.
Helmi mengusulkan agar kiranya dapat diberikan penguatan lebih kepada KONI selaku komite yang menghimpun semua induk cabang olahraga serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI selaku mitra serta Dispora dan organisasi lain.
Sementara itu Direktur Eksekutif KONI Sulteng M.Warsita juga menyampaikan bahwa peran dan sejarah KONI selaku komite olahraga yang dibentuk oleh pemerintah dari era Presiden RI Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001 tentang Pembentukan KONI semuanya sudah ditata dan diatur dengan baik. Baik itu menyangkut pendanaannya maupun kewenangannya, karena urusan olahraga prestasi itu kewenangannya itu pada KONI, kecuali Keppres tentang Pembentukan KONI telah dicabut.
Kadispora Provinsi Sulteng Irvan Aryanto, menanggapi dan memberikan beberapa masukan terkait Raperda ini.
Ia berpendapat Ranperda tersebut agak sedikit melenceng dari UU Sistem Keolahragaan Nasional No.10 tahun 2022 yang menyangkut peran KONI dan peran pemerintah. Karena itu Irvan mengingatkan jangan sampai Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan ini melenceng dari payung hukumnya.
Namun pada umumnya semua pihak menyambut positif Ranperda inisiasi Komisi IV DPRD Sulteng ini karena sejak sekian lama Provinsi Sulteng berdiri, sampai saat ini belum memiliki Perda tentang keolahragaan dan kepemudaan yang menjadi payung hukum di daerah. Diharapkan Ranperda ini nantinya segera di undangkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (**)