Kejari Tolitoli Musnahkan Babuk Putusan Incrah

TOLITOLI,CS – Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto menghadiri pemusnahan Barang Bukti (Babuk) yang telah melalui vonis di Pengadilan Negeri (PN)  Tolitoli dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu 22 Mei 2024 halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari).

Masing-masing pimpinan berkesempatan memusnahkan Babuk yang ada. Pemusnahan turut dihadiri

Saat pemusnahan babuk turut dihadiri Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya, Danlanal, Kalapas II B Tambun dan Ketua PN Tolitoli

kapolres Tolitoli berharap dengan pemusnahan ini ada efek jera bagi pelanggar hukum khususnya pelaku peredaran narkotika di Tolitoli.

Baca Juga :  Gercep Tim Opsnal Reskrim Polres Tolitoli Ciduk Pencuri Laptop

Babuk yang dimusnahkan merupakan Babuk dari berbagai tindak pidana bukan hanya narkotika. Karena menyimpan tanpa pemusnahan juga bisa dipidana karena menyimpan suatu barang tanpa hak khususnya narkotika dapat dianggap perbuatan melawan hukum itulah maksud pemusnahan Babuk tersebut.

Komitmen Polres dan Kejari Tolitoli ini menunjukkan bahwa memberantas kejahatan di daerah ini butuh kerja sama kedua institusi Polri dan Kejaksaan. Dengan begitu predikat Tolitoli sebagai kabupaten teraman di Sulteng bisa terus dipertahankan.(Armen Djaru)

Pos terkait