PALU, CS – Dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur inisial IG (20) dan VS (20) ditangkap polisi, setelah sebelumnya video kekerasan mereka sempat viral di media sosial (medsos) dan menuai kecamatan warga net. Korban kekerasan itu masih berumur 15 tahun.
Berdasarkan laporan korban di SPKT Polresta Palu tertanggal 29 Mei 2024, korban Melati (nama samaran) mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari kedua pelaku. Rekaman video yang beredar menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh IG dan VS. Kasus ini lantas memicu kecaman keras dari berbagai pihak.
Menanggapi peristiwa yang menggemparkan ini, Kepolisian Resor Kota Palu bergerak cepat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Upaya investigasi dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan korban secara intensif. Hasil pemeriksaan awal mengantarkan pada penetapan IG dan VS sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan,” tegas Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah,S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya, Kamis 30 Mei 2024.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu penjara selama bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, motif di balik aksi kejam ini adalah rasa kesal terhadap Melati yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik milik pelaku. Namun, terlepas dari motif tersebut, tindakan kekerasan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan dan para pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal.
Polresta Palu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan rekaman video kekerasan tersebut. Hal ini demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Masyarakat diimbau untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak Polresta Palu menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat untuk selalu melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membangun sistem yang lebih kuat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. **