Warga Trans Kancu’u Poso Teriak Minta Pemerintah Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Lahan

POSO, CS – Sedikitnya 50 an warga trans Kancu’u, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, bersama Solidaritas Perempuan (SP) Sintuvu Raya Poso dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya melakukan aksi demo di Kantor Bupati setempat, Selasa 11 Juni  2024.

Para pendemo di terima langsung Asisten II Setdakab Poso, Abdul Kahar Latjare dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Aksi demo diwarnai dengan orasi dan pembentangan spanduk yang bertuliskan sejumlah kekecewaan warga trans Kancu’u terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Para pendemo menuntut hak atas tanah warga transmigrasi Kancu’u yang sudah sekitar 10 tahun belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah.

Baca Juga :  Tega! Demi Sabu, Cucu Aniaya Kakek dan Nenek

“Kami datang disini untuk mempertanyakan status transmigrasi di Kancu’u dan mohon pemerintah menjawabnya,” sebut Yulius salah seorang warga trans Kancu’u.

Sementara, Ass II Setdakab Poso Abdul Kahar Lajare mengatakan, untuk transmigrasi Desa Kancu’u masuk dalam kawasan transmigrasi Kancu’u – Matialemba saat itu.

“Namun, atas kebijakan pemerintah memberikan lahan untuk transmigrasi secara mandiri dengan aturan, 50 persen untuk masyarakat setempat dan 50 persen lagi untuk masyarakat pendatang,” jelasnya.

Warga juga menyebut, kehadiran perkebunan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) 2 sejak 2008 di wilayah Pamona Timur, telah menyebabkan penderitaan panjang bagi masyarakat sekitar kawasan izin lokasi dan transmigrasi Kancu’u.

Selain itu, kerusakan dan pencemaran lingkungan dan penghilangan sumber kehidupan masyarakat wilayah transmigrasi Kancu’u, Lahan Usaha Satu (LU 1) dan Lahan Usaha Dua (LU 2) seluas 100 Ha belum memiliki kejelasan status kepemilikan tanah yang seharusnya diakui oleh pemerintah lewat sertifikat.

Baca Juga :  Eksnapiter Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Poso

“Berharap mendapatkan sertifikat tanah lewat program transmigrasi, justru masyarakat dibebankan utang sebesar Rp 98,000.000 dengan dalih mengganti biaya operasional penanaman sawit, pembelian bibit dan perawatan,” teriak para pendemo.

Upaya penuntutan hak-hak tersebut  sudah sering dilakukan oleh masyarakat Transmigrasi Kancu’u, mulai dari hearing, rapat multi pihak, mendatangi bupati, instansi terkait dan gubernur. Akan tetapi persoalan ini tak kunjung mendapatkan titik terang.

Ada beberapa tuntutan masyarakat Transmigrasi Kancu’u. Diantaranya, realisasikan SHM terhadap lahan LU 1 dan LU 2 di Transmigrasi Kancu’u, hapuskan hutang yang di bebankan kepada masyarakat Transmigrasi Kancu’u, perjelas tata batas Desa Kancu’u dan Desa Tiu untuk mempercepat proses pengukuran lahan yang akan disertifikatkan dan menghindari konflik antar masyarakat, penuhi hak dasar kesehatan dan pendidikan masyarakat Transmigrasi Kancu’u serta penuhi hak dasar administrasi masyarakat Transmigrasi Kancu’u.

Baca Juga :  Kejari Poso Musnahkan 80 Gram Sabu dan Babuk lain Kriminal Perkara Juli-Desember

Hasil dari hearing dan aksi bersama tersebut, Asisten II Setdakab Poso menerima semua apa yang menjadi tuntutan perempuan dan warga Transmigrasi Kancu’u dengan dibuatkan berita acara.

Disepakati bersama akan melakukan pertemuan para pihak yang akan menghadirkan Bupati Poso, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPN Poso, Pemdes Kancu’u, Pemdes Tiu dan Camat Pamona Timur tanpa terwakili pada 8 Juli 2024 mendatang .

Namun, hingga berakhirnya aksi demo tidak ada berita acara kesepakatan dibuat oleh pihak pemerintah dalam hal ini Setdakab Poso. (Ishaq)

Pos terkait