Penambang Galian C di Palu Wajib Jaga Kualitas Udara Secara Periodik

PALU,CS – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama para pelaku Usaha tambang galian C dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menandatangani berita acara Hasil kesepakatan, Kamis 4 Juli 2024 di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Adapun hasil kesepakatan tersebut terkait dengan pemeliharaan jalan, pemeliharaan lingkungan, dan tanggungjawab sosial pelaku usaha tambang galian C di wilayah Kota Palu, dengan sejumlah komitmen yang tertuang.

Antara lain yakni setiap pelaku usaha tambang wajib memiliki izin dispensasi pemakaian jalan yang memerlukan perlakuan khusus dari BPJN XIV dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa Jaminan pemeliharaan Jalan.

Kemudian, setiap pelaku usaha tambang wajib melaksanakan peningkatan jalan nasional yang menjadi perlintasan (baik crossing maupun hauling) dengan konstruksi rigid beton, termasuk 100 meter dari area tambang ke badan jalan dan 100 meter dari badan jalan ke arah dermaga jetty.

Selanjutnya, setiap pelaku usaha tambang harus menjaga kualitas udara di area tambang dan daerah sekitarnya dengan beberapa hal.

Yakni pemasangan sprinkle air pada mesin crusher untuk mengantisipasi penyebaran debu. Penyiraman pada area tambang dan area jety (minimal 2 kali sehari sesuai dengan arahan dokumen lingkungan).

Dan penanaman pohon (penghijauan) pada area tambang dan daerah aliran sungai sesuai dengan kriteria jenis pohon yang ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.

Kemudian, setiap pelaku usaha tambang wajib melaksanakan penanganan material yang terbawa hingga ke luar area tambang akibat air limpasan hujan, erosi, ataupun kejadian lainnya.

Setiap pelaku usaha tambang wajib menyampaikan Laporan RKL-RPL (termasuk laporan pengendalian pencemaran udara, air, dan limbah B3) dan laporan pengelolaan lingkungan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.

Setiap kendaraan pengangkut hasil tambang dan kendaraan operasional tambang yang akan melintasi jalan nasional, harus dibersihkan dari material tambang.

Setiap pelaku usaha tambang wajib bergabung ke dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Palu dan aktif melaksanakan atau terlibat pada kegiatan Forum TJSL Kota Palu.

Pelaksanaan poin-poin di atas oleh pelaku usaha tambang, diberikan waktu selama tiga bulan sejak berita acara hasil kesepakatan ini ditandatangani.

Apabila dalam waktu tiga bulan kesekapatan ini tidak dilaksanakan, maka pelaku usaha tambang tidak akan diberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Pemerintah Kota Palu.

Dalam dokumen berita acara tersebut tercantum tiga nama yang bertandatangan, yakni Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Pihak BPJN Sulteng, Dadi Muradi, serta pimpinan pengusaha tambang galian C (**)

 

Pos terkait