PALU, CS – Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, Idham Chalid, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak untuk mengajukan banding dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Rektor Untad, Basir Cyio.

Pernyataan ini disampaikan, Idham saat diminta tanggapan terkait vonis satu tahun penjara dan denda Rp11 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa 9 Juli 2024 malam.

“Secara hukum acara, JPU dan terpidana, masing-masing punya hak untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi,” kata Idham di Palu, ditemui di salah satu Warung Kopi di Kota Palu, Rabu 10 Juli 2024 sore.

Dia menilai, Vonis yang dijatuhkan dalam kasus tindak pidana korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“JPU mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum lain, jika merasa belum puas dengan putusan itu,” tambah Idham.

Namun, menurutnya secara formal yuridis, tidak menjadi persoalan jika JPU tidak melakukan banding. Meskipun begitu, dari aspek sosiologis, ketidakbandingan oleh JPU mungkin akan menimbulkan kesan negatif terkait penegakan hukum.

“Dalam KUHAP tidak ada kewajiban untuk banding. Tetapi, siapa pun masih dalam rangka praduga tak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang mengikat,” jelasnya.

JPU menuntut Basir dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Idham, berdasarkan fakta-fakta di pengadilan, JPU hanya bisa membuktikan dakwaan subsidair pada Pasal 3, terkait penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun. Sementara itu, JPU belum bisa membuktikan Pasal 2 sebagai dakwaan primer, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun. *