PALU, CS – Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad), Prof. Djayani, mengaku menghormati keputusan Pengadilan Negeri Palu yang mengadili terdakwa mantan Rektor Untad, Basir Cyio, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Selasa 9 Juli 2024 malam lalu.
“Sebenarnya pertama-tama saya apresiasi kepada pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan yang sudah memberikan hukuman tuntutan 8,6 tahun itu,” ujar Djayani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 12 Juli 2024.
Namun, Djayani menyampaikan dalam keterangan baru-baru ini bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam vonis terhadap Basir oleh majelis hakim. Ia mengatakan bahwa seharusnya hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), khususnya pasal 9 yang mengadili perkara pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Mestinya, kalau dia mengacu ke sini (PERMA), hakim-hakim itu, ini mestinya ancaman hukumnya sekitar ini. Ya paling-paling 6 tahunan lah. Nah, makanya itu kita pertanyakan kembali, kenapa hakim itu mengambil putusan setahun,” kata Djayani sambil menunjukkan PERMA kepada wartawan.
Majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap terdakwa Basir Cyio yang melanggar sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mengacu pada matriks rentang penjatuhan pidana dalam PERMA RI Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, Djayani menuturkan bahwa seharusnya Basir divonis 8 hingga 10 tahun penjara.
“Untuk kasus yang dialami oleh Basir Cyio, itu kategori sedang lebih dari 1 miliar, maka dia ada pada kategori sedang. Kalau kategori sedang, ancaman hukumannya sudah disebut di sini penjara 8 sampai 10 tahun,” tutur Djayani sambil menunjuk PERMA.
Saat menghadiri sidang putusan terdakwa Basir Cyio, Djayani menyayangkan hakim ketua yang tidak menggunakan mic sebagai pengeras suara saat membacakan amar putusan.
“Biasanya sidang kalau kita hadiri, itu pakai sound system. Malam itu tidak pakai sound system,” celetuk Djayani.
Dosen Fakultas Ekonomi Untad itu juga mengungkapkan bahwa korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi di masa pandemi Covid-19, saat negara mengalami krisis ekonomi.
Meskipun tidak memiliki gelar sarjana hukum, Djayani siap menantang ketiga hakim yang mengadili Basir Cyio dalam debat terbuka di fakultas hukum. Dirinya juga siap menghadirkan pakar-pakar hukum sebagai audiens.
“Saya siap menantang hakim-hakim itu kalau mau debat terbuka. Jadi saya tolong sampaikan sama hakim itu, kalau memang dia mau,” tegas Djayani.
Ia menyampaikan bahwa keterangan yang ia sampaikan sudah melalui diskusi bersama pakar hukum. Menurutnya, keputusan hakim sudah mencederai rasa keadilan masyarakat. (FR)