PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 dan 8 tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu 24 Juli 2024.
PKPU Nomor 7 membahas penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Sedangkan PKPU Nomor 8 mengatur tentang pencalonan untuk posisi yang sama.
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, yang diwakili oleh Ketua Teknis Penyelenggara Pemilu, Cristian Adi Oruwo, membuka kegiatan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya mengenai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait tahapan Pilkada 2024,” kata Cristian dalam sambutannya.
Cristian juga menyampaikan bahwa KPU Sulteng saat ini sedang dalam proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024, dan sedang memproses penyerahan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh calon legislatif terpilih.
Dikesempatan yang sama, Cherly Trisna Ilyas, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng, menambahkan bahwa KPU berkewajiban mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada untuk memastikan transparansi dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Sulawesi Tengah, khususnya menjelang Pilkada 2024. *
YAMIN