POSO, CS – Seorang pria berinisial AK yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lore Utara saat melakukan aksinya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka.
Kapolsek Lore Utara, Iptu Septimon Tansile, mengungkapkan bahwa pelaku AK sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
“Sehingga, kami melakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kaki tersangka,” kata Kapolsek yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, dan KBO Sat Narkoba, Iptu Zet Pakiding, saat memberikan keterang Pers, di Poso, Rabu 24 Juli 2024.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 33,27 gram, uang tunai sebesar Rp 6,7 juta, tiga unit handphone berbagai merek, dua unit timbangan digital, kaca pirex, satu sendok besar, satu sendok pencungkil kecil, dan satu pipet bening.
“Pelaku maupun barang bukti kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan guna menjalankan proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Menurut Kapolsek, pelaku membeli barang haram tersebut dengan cara mentransfer dana menggunakan rekening Briling. Setelah dana ditransfer, pelaku langsung menjemput barang itu ke wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
“Selanjutnya, pelaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah sekitar tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. (ISHAQ)