Polres Morowali Ungkap Penangkapan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Suasana jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Morowali yang dipimpin oleh Waka Polres Morowali yang melibatkan 3 orang terduga pelaku, Kamis 1 Agustus 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

MOROWALI, CS – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers pengungkapan dan penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti seberat 603,88 gram, di Mako Polres Morowali, Kamis 1 Agustus 2024.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H., dan Kasi Humas, Ipda Abd Hamid, S.H. Mereka memaparkan kronologi kejadian serta barang bukti yang melibatkan tiga tersangka berbeda.

Bacaan Lainnya

Di hadapan awak media, Kompol Awaluddin menjelaskan bahwa tersangka pertama, berinisial YT (39), warga Kabupaten Poso, berhasil diamankan pada Rabu, 10 Juli 2024, di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Barang bukti yang disita dari YT adalah 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kontrakan YT.

Tersangka kedua, berinisial ZK (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2024, di mes perusahaan PT. IHIP, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Barang bukti yang disita dari ZK adalah 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

Tersangka ketiga, berinisial AR (26), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024. Barang bukti yang ditemukan pada AR adalah 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo.

“Dari ketiga pelaku dengan jumlah total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000,” jelas Awaluddin.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (MRM)

Pos terkait