PUPR Banggai Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan Keberlanjutan SI Monev Pro

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting) dan Keberlanjutan Aksi Perubahan SI Monev Pro, di salah satu hotel di Kota Luwuk, Kamis 1 Agustus 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting) dan Keberlanjutan Aksi Perubahan SI Monev Pro.

Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Luwuk dan dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas PUPR Banggai, I Dewa Supatriagama, Kamis 1 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Bidang Pendataan Bangunan dan Infrastruktur Pemukiman, I Putu Jati Arsana, para penyedia jasa, tenaga ahli, dan para konsultan.

Dalam sambutannya, Dewa menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan rapat ini dan menekankan pentingnya pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan di Kabupaten Banggai agar hasilnya sesuai dengan harapan.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus patuh dan bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan proyek.

“Mulai dari penyedia jasa, dinas terkait, pengawas, hingga konsultan, harus bekerja secara proposional,” tegas Dewa.

Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap pihak yang tidak menunjukkan kinerja memuaskan, termasuk kemungkinan pergantian penyedia jasa atau konsultan jika diperlukan.

Dewa juga mengingatkan kepada para konsultan yang memiliki peran penting sebagai “mata dan telinga” PUPR di lapangan untuk memastikan semua pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.

Rapat ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi antar pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan di Kabupaten Banggai. Dengan demikian, semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan kualitas yang baik dan tepat waktu.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar, jangan sampai terjadi masalah di belakang hari,” tandasnya. (AMLIN)

Pos terkait