SULTENG,CS – Komisi 2 dan 3 DPRD Sulteng melaksanakan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sistem pertanian organik, Senin 5 Agustus 2024 di Hotel Best Western Palu.

Rapat ini membahas secara mendalam tentang pentingnya sistem pertanian organik sebagai bagian integral dari pertanian berkelanjutan. Pertanian organik berfokus pada penggunaan sumber daya dan proses alam untuk membudidayakan tanaman, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan.

Para narasumber yang hadir memberikan pandangan ilmiah dan praktis mengenai penerapan sistem ini, serta tantangan dan peluang di Sulteng.

Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan pertanian organik di Sulteng. Ranperda ini diharapkan tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pangan yang sehat dan ramah lingkungan.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap perkembangan isu-isu lingkungan dan pertanian modern. Diharapkan, dengan disahkannya Ranperda ini, Sulteng dapat menjadi pelopor dalam penerapan pertanian organik di Indonesia.

Anggota DPRD yang hadir dalam rapat ini antara lain  Winiar H Lamakarate dan Adi Pitoyo dari Komisi 2, serta Aminullah BK, Fadli Anang, dan Irianto Malinggong dari Komisi 3. Mereka mendapatkan pemaparan dari para narasumber antara lain, Muhammad Andar, Abdul Rahim, dan Amrizal, yang merupakan pakar di bidang pertanian dan memiliki keahlian dalam pengembangan pertanian organik.(**)