DPRD Sulteng Finalisasi Hasil Kajian Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas  Daerah

PALU,CS – Sekretariat DPRD Sulteng menyelenggarakan rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang arsitektur bangunan berciri khas daerah, Selasa 6 Agustus 2024 di Hotel Best Western Palu. Ranperda ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD Sulteng.

Rapat dihadiri Anggota DPRD dari berbagai komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggota DPRD yang hadir masing-masing Irianto Malingong Ady Pitoyo dari Komisi 2, Ketua Komisi 3 Sonny Tanra, anggota Komisi 3 Aminullah BK, Iskandar Darise, H Nasser Djibran,  Ketua Komisi 4 Alimuddin Paada, Wiwik Jumatul Rofi’ah dari Bapemperda. Narasumber ahli yang memberi pemaparan adalah  Dr Muhammad Bakri, Fratika Julia ST MT, dan Ir Elly Martha Barmo M Si.

Baca Juga :  Penyelesaian Konflik Agraria di Morut Tidak Libatkan Petani

Kajian ini membahas pentingnya arsitektur tradisional Sulteng sebagai manifestasi dari struktur sosial, nilai-nilai budaya, dan hubungan dengan lingkungan sekitar. Perlindungan hukum yang komprehensif dianggap perlu untuk menjaga keberlanjutan dan integritas arsitektur tradisional ini, guna memastikan warisan budaya ini dapat terus dilestarikan.

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas mengenai kondisi tanah di berbagai wilayah Sulteng yang ditetapkan sebagai zona merah untuk pembangunan bangunan bertingkat. Analisis geoteknik menunjukkan bahwa beberapa daerah memiliki kondisi tanah yang tidak stabil dan rentan terhadap risiko gempa bumi serta likuifaksi.

Baca Juga :  DPRD Sulteng Dukung Kegiatan Seleksi Tim Karate Sulteng Emas PON 2024

Oleh karena itu, daerah-daerah ini telah ditetapkan sebagai zona merah, di mana pembangunan bangunan bertingkat sangat dibatasi atau bahkan dilarang. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan warga dan mengurangi risiko kerugian akibat bencana alam.

Diskusi ini menegaskan bahwa dalam merancang dan membangun bangunan berciri khas daerah, penting untuk mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Peraturan yang akan dihasilkan diharapkan tidak hanya melindungi budaya dan warisan arsitektur, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat.

Rapat finalisasi ini merupakan bagian dari upaya legislasi yang lebih luas untuk mengatur pembangunan daerah dan melestarikan kekayaan budaya Sulteng. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan arsitektur tradisional dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik (**)

Pos terkait