Sekretariat DPRD Sulteng Sosialisasikan Propemperda Tahun 2025

PALU,CS – Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2025,Selasa 6 Agustus 2024 di Hotel Best Western Palu.

Sosialisasi dibuka Wakil Ketua (Waket) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Huisman Brant Toripalu dan dihadiri beberapa Anggota DPRD Lainnya masing-masing Sony Tanra, Alimuddin Paada, Wiwik Jumatul Rofiah, beserta jajaran OPD terkait

Huisman Brant Toripalu menjelaskan akan ada 9 Ranperda yang rencananya akan dibentuk menjadi Perda pada tahun 2025 nanti. Ranperda tersebut antar lain Ranperda pemberdayaan organisasi masyarakat, Ranperda sistem perencanaan pembangunan daerah, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika, Raperda kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha Kecil, Ranperda sistem pertanian organik, Ranperda arsitektur bangunan berciri khas daerah, Ranperda pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia, Ranperda perlindungan dan pelestarian cagar budaya, dan Ranperda rencana pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 – 2030

Sembilan Raperda ini sebut Huisman Brant Toripalu nantinya akan dibahas secara mendalam bersama OPD terkait, tenaga ahli sehingga subtansi dan muatan dari Raperda ini bisa bermanfaat untuk kedepannya

Ia berharap sembilan Raperda bisa menjadi Perda karena Raperda belum tentu bisa menjadi Perda karena banyak faktor baik bertentangan dengan undang-undang atau aturan diatasnya, masalah kewenangan, masalah judul atau belum adanya peraturan pemerintah.

Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Salam Lamangkau mengatakan bahwa tahapan pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup  tahapan perencanaan yakni  tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan serta  tahapan penyebarluasan (**)

 

 

 

 

 

Pos terkait