SULTENG,CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng mengonsultasikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sulteng di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 15 Agustus 2024.

Empat Raperda dimaksud adalah Raperda sistem pertanian organik, Raperda arsitektur bangunan berciri khas daerah dan Raperda pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesiaserta Raperda organisasi kemasyarakatan.

Anggota Bapemperda yang berkonsultasi adalah M Nur Dg.Rahmat dan para tim kajian akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu.

Nur Rahmatu, menyebut, ke 4 draft Raperda dimaksud masih jauh dari kesempurnaan. Pihaknya berharap muncul beberapa catatan dan masukan sebagai arahan untuk Raperda inisiatif ini. Selain itu dengan adanya masukan diharapkan pula mampu menjadi payung hukum kedepannya.Kemudian keterkaitan dengan regulasi saat ini

“Apakah sudah memenuhi syarat dan mekanisme serta apa saja yang menjadi kewenangan kami di provinsi maupun di pusat sehingga tidak tumpang tindih antara kami di daerah dan regulasi yang ada di pusat,”jelas Nur Rahmatu.

Analis Kebijakan hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri, Syahid Amels yang menerima rombonga menjelaskan, kebutuhan Perda adalah kebutuhan masyarakat. Karenanya empat Perda tersebut harus mempunyai elemen, kebermanfaatan, keberlangsungan jangka panjang dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat

Syahid mencontohkan, di provinsi Jawa Barat,  Perda  pekerja migran memang dibutuhkan dilihat dari jumlah pekerja Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hampir setiap tahun semakin melonjak. Makanya perlu Perda dimaksud sebagai wadah perlindungan bagi pekerja migran untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial.

Contoh lainnya, dibeberapa daerah dikeluarkan Perda retribusi, tetapi tidak menyokong PAD daerah, nyatanya sejak lounching Perda dimaksud tidak adanya evaluasi menyentuh secara seksama sehingga manfaat nya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sebab itu Syahid berharap, empat Ranperda inisiatif tersebut harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Sulteng untuk harmonisasi dan keberlanjutannya. Termasuk harus  diperkuat dengan naskah akademik.

“Sepanjang sesuai mekanisme yang ada kami akan dukung,”kata Syahid.

Sedangkan terkait kewenangan pusat, pekerja migran memiliki kewenangan kementerian terkait antara lain, Kemenhumkam, Kemenlu dan Kementerian Transmigrasi (**)