Aturan Baru MK, Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Cakada Meski Tidak Miliki Kursi di DPRD

Gedung MK (Foto : facebook MK)

JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting dalam pemilu daerah dengan mengubah syarat bagi partai politik (Parpol) untuk mengusung calon kepala daerah. Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah (Cakada) meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pilkada. Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dengan syarat perolehan suara minimal 25%. MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan oleh karena itu tidak lagi berlaku.

Baca Juga :  Peringati Harlah Partai ke-23, DPC PKB Kota Palu Berdoa Untuk Indonesia

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024, MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak relevan untuk dipertahankan.

MK menjelaskan bahwa esensi dari pasal tersebut sebenarnya sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, yang telah lebih dulu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan dihapusnya Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, MK juga menilai bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada perlu ditinjau ulang. Akibatnya, MK mengubah pasal tersebut untuk memastikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah, asalkan memenuhi persyaratan suara yang ditetapkan.

Baca Juga :  Menag Tegaskan Tidak ada Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM

MK memberikan penyesuaian terhadap syarat minimal suara partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota tersebut. MK menyamakan perhitungan persentase suara partai politik dengan syarat dukungan KTP yang harus dimiliki calon perseorangan dalam Pilkada.

Berikut adalah beberapa perubahan signifikan dalam syarat tersebut:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10%.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5%.
Baca Juga :  Jasa Raharja Sabet Penghargaan Bergengsi dari Indonesia Regulatory Compliance Award 2024

Dengan putusan ini, MK memberikan peluang lebih besar bagi partai politik peserta pemilu, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPRD, untuk turut serta dalam pencalonan kepala daerah, asalkan memenuhi persyaratan suara yang lebih proporsional sesuai dengan jumlah penduduk di wilayahnya. *

Pos terkait