PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan aturan ketat terkait jumlah simpatisan yang diizinkan mendampingi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur selama pendaftaran.
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menyampaikan bahwa hanya 25 orang simpatisan yang diizinkan mendampingi pasangan calon, lengkap dengan kartu identitas (ID card), dalam ruangan KPU yang akan disterilkan selama proses pendaftaran.
“Skema pengamanan saat pendaftaran akan sangat ketat. Ruang yang ada di KPU akan disterilkan, dan hanya panitia, media, serta pasangan calon bersama 25 simpatisan yang diperbolehkan masuk, dilengkapi dengan ID card. Simpatisan lainnya diminta menunggu di luar kantor KPU,” ungkap Risvirenol, usai Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu 25 Agustus 2024.
Pembatasan ini dilakukan berdasarkan laporan pihak kepolisian, yang mengindikasikan bahwa para kandidat berencana membawa ribuan massa selama pendaftaran yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Untuk mengantisipasi konsentrasi massa, KPU Sulteng akan memberlakukan penutupan jalan di sekitar kantor KPU hingga pukul 23.59 WITA pada tanggal-tanggal tersebut.
Untuk pengamanan, KPU Sulteng akan melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
“Saat ini, jumlah personil Polri yang akan melakukan pengamanan berjumlah 30 orang. Sedangkan untuk TNI, kami belum mengetahui berapa personil yang akan turun. Untuk Satpol PP dan Dishub, kami akan mengirimkan surat terlebih dahulu,” jelas Risvirenol.
Risvirenol juga menekankan pentingnya para awak media untuk melapor ke KPU Sulteng sebelum pelaksanaan pendaftaran untuk mendapatkan ID card yang diperlukan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, KOREM 132 Tadulako, Bawaslu Sulteng, Satpol PP, dan Dishub Sulteng. **