Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Polda dan KPU Sulteng Mantapkan Rencana Pengamanan

Suasana rapat koordinasi antara Polda dengan KPU Sulteng, Senin 26 Agustus 2024. (Foto : Istimewa)

PALU, CS – Menjelang tahap pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam Pilkada 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng telah memantapkan perencanaan pengamanan, Senin 26 Agustus 2024.

Dalam pertemuan tersebut, dipastikan bahwa saat proses pendaftaran berlangsung, ruas Jalan S. Parman di depan KPU Sulteng akan ditutup sementara. Selain itu, jumlah pendamping atau pengantar bakal calon Kepala Daerah yang memasuki KPU Sulteng untuk mengajukan berkas pendaftaran akan dibatasi sesuai dengan kapasitas Aula KPU Sulteng.

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap dalam pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala 2024, yang dipimpin oleh Kaops Kombes Pol. Yohanes Afri Budi Slamet Riyadi, Wakaops Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistiyo, Ketua KPU Risvirenol, Kasatgas, dan Wakasatgas OMP Tinombala di KPU Sulteng.

“Pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Sulteng membatasi yang bisa masuk ke Aula KPU sebanyak 27 orang,” ungkap Ketua KPU Risvirenol.

Dari 27 orang tersebut, mereka terdiri dari pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersama pendamping, Ketua dan Sekretaris partai pengusung, serta tim pemenangan. Mereka akan diberikan ID Card oleh KPU.

Risvirenol juga menjelaskan bahwa massa yang mengantar bakal calon hanya diperbolehkan sampai batas pagar luar KPU Sulteng. Di sana, KPU Sulteng akan menyediakan Videotron agar massa pendukung dapat menyaksikan proses pendaftaran.

Selain itu, media yang diizinkan meliput proses pendaftaran adalah yang sudah terdaftar di KPU Sulteng dan akan diberikan ID Card khusus.

“Mohon maaf, hal ini dilakukan untuk kenyamanan, ketertiban, serta kelancaran proses pendaftaran,” tandas Risvirenol.

Kaops Mantap Praja Tinombala, Kombes Pol. Afri, menegaskan bahwa selama pelaksanaan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, ruas Jalan S. Parman di depan KPU Sulteng akan ditutup.

“Kami memohon masyarakat untuk sementara tidak melintas di depan KPU Sulteng dan mencari jalan alternatif lainnya,” pinta Kombes Afri, yang juga menjabat sebagai Dirpamobvit.

Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pendaftaran di KPU, Kepolisian meminta dukungan dan kerja sama dari semua pihak, terutama para pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif. *

Pos terkait