BANGGAI, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan memulai pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa 27 Agustus 2024.

Pendaftaran ini akan berlangsung selama dua hari, hingga 29 Agustus 2024. Proses ini merupakan bagian dari program dan jadwal resmi pencalonan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Komisioner KPU Banggai Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayat Helingo, menegaskan pentingnya komunikasi antara partai politik pengusung dan KPU terkait persyaratan dan dokumen pendukung yang harus disiapkan selama proses pendaftaran.

“Kami berharap kepada seluruh perwakilan partai politik bisa membangun komunikasi serta sinergitas dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara, terkait seluruh dokumen yang berkaitan dengan syarat pendaftaran,” ungkap Hidayat dalam pernyataan yang diberikan kepada media, Senin 26 Agustus 2024.

Dengan dimulainya pendaftaran ini, KPU Banggai mengimbau seluruh bakal calon dan partai politik pengusung untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Hidayat juga menekankan bahwa kelancaran proses pendaftaran sangat bergantung pada sinergi antara KPU dan para peserta pemilu.

Pendaftaran bakal calon ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banggai dapat berlangsung dengan tertib dan sukses. (AMLIN)