Pengungkapan Kasus Sabu di Morowali, Tersangka Mengaku Beli dari Bandar di Palu Inisial YU dan A

Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Morowali saat Jumpa Pers, di Mapolres Morowali, Senin 26 Agustus 2024. (Foto : Istimewa)

MOROWALI, CS  – Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam konferensi pers yang digelar, Senin 26 Agustus 2024, Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Morowali, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Kompol Awaluddin menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan, Jumat 16 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, saat Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali menggerebek sebuah rumah di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, salah satunya adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MH alias A (39) dan istrinya, R (38).

Baca Juga :  Ke Kapolda Sulteng, Tokoh Lintas Agama Bacakan 5 Hal, Sikapi Tragedi Lembantongoa

“Penggerebekan ini dilakukan setelah kami menerima informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah MH dan R. Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa plastik di kamar mandi,” ungkap Kompol Awaluddin.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, kaca pireks, dan pipa plastik. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kota Palu yang dikenal dengan nama, Yu.

Mereka mengaku memesan narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan terakhir kali menggunakan sabu, Kamis 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WITA.

Baca Juga :  Keji, Anak Bunuh Ibu Kandung

“Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” jelas Awaluddin.

Pengungkapan kedua dilakukan, Senin 19 Agustus 2024, pukul 06.00 WITA. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RA (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Palu.

“Setelah paket tersebut diambil oleh tersangka di agen travel, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tersangka, ditemukan 95 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 24,06 gram,” ujar Kompol Awaluddin.

Baca Juga :  Fantastis, Ini Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Lalove Palu

Tersangka RA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Palu berinisial A, dan rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Morowali.

RA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Morowali kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Morowali,” tutup Kompol Awaluddin. (MRM)

Pos terkait