SULTENG,CS – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Selasa 27 Agustus 2024 di ruang sidang utama DPRD Sulteng. Rapat dipimpin Wakil Ketua-II DPRD Sulteng, Zalzulmidah A.Djanggola dan dihadiri oleh sejumlah anggota baik secara langsung maupun virtual.

Juru bicara Bapemperda DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi membacakan rancangan keputusan DPRD tentang Propemperda Sulteng tahun 2025. Masing-masing adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda  Sulteng No3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika, Ranperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha kecil, Ranperda tentang sistem pertanian organik, Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah,

Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sulteng 2025-2030, Ranperda tentang arsitektur bangunan berciri khas daerah, Ranperda tentang ketenagakerjaan, Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya, Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hukum Adat Sulteng, dan Ranperda tentang pengawasan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Zalzulmidah A.Djanggola kembali menyampaikan bahwa penetapan Propemperda Sulteng tahun 2025 berdasarkan pada Pasal 27 Ayat (2), (3), dan (4) serta pada Pasal 33 peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD menjelaskan bahwa Bapemperda dan Pemda menyusun propemperda yang merupakan instrument perencanaan penyusunan perda dilingkungan pemda yang memuat daftar urutan dan skala prioritas  raperda yang dibuat dalam satu tahun anggran, dan kemudian ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemda.

Pelaksanaan penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD, dan kemudian hasil daripada penyusunan propemperda antara DPRD dan Pemda disepakati menjadi propemperda tahun anggaran berkenan dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.

Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina mengapresiasi DPRD bersama Pemda atas kinerjanya dalam melakukan penyusunan dan pembahasan atas propemperda tahun 2025.

Terkait Propemperda tahun 2025, Sekprov berharap kiranya agar lebih fokus dan menjadi perhatian serius bersama untuk mendukung aspek legalnya dengan Perda sehingga nantinya tidak bermasalah dalam penyelenggarannya d idalam otonomi daerah.

“Karena niat dan tekad baik kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat Sulteng yang sesuai dengan visi mis pemda, tentunya memerlukan dasar hukum sebagai aspek legalitasnya. Maka dalam hal ini dinas-dinas termasuk perangkat daerah lainnya yang merupakan unsur penunjang pelaksanaan urusan pemerintah diharapkan hal tersebut agar menjadi perhatian, sehingga nantinya dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama khusunya masyarakat Sulteng (**)