Penggunaan BBM Pertalite dan Solar Subsidi Akan Segera Ditertibkan Menggunakan QR Code

Suasana Sosialisasi surat edaran Gubernur tentang penggunaan QR Code pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk roda 4 Provinsi Sulteng, di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis 29 Agustus 2024. (Coto : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Pembatasan terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi akan segera ditertibkan di Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2024.

Informasi ini diterima oleh ChannelSulawesi.id melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai, Jumat 30 Agustus 2024.

Disebutkan bahwa rencana penertiban tersebut telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) pada Kamis 29 Agustus 2024, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur.

Selain berdasarkan surat edaran, penertiban ini juga mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 mengenai Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024.

Pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat (empat) nantinya akan dilakukan menggunakan Sistem QR Code yang akan berlaku di setiap SPBU di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Dengan demikian, setiap kendaraan roda empat diwajibkan untuk terdaftar dan memiliki QR Code.

Ditegaskan pula bahwa kendaraan yang belum mendaftar dan tidak memiliki QR Code hingga Oktober 2024 hanya akan mendapatkan layanan Pertalite sebanyak 20 liter per hari.

Sementara itu, kendaraan yang telah mendaftar dan memiliki QR Code akan mendapatkan layanan hingga 60 liter per hari.

Selain itu, SE juga menyebutkan bahwa setelah bulan Desember 2024, kendaraan yang belum terdaftar dan tidak memiliki QR Code tidak akan dilayani untuk pengisian Pertalite.

Oleh karena itu, seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah dihimbau untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing berdasarkan panduan yang terdapat dalam surat edaran tersebut. (AMLIN)

Pos terkait