Lurah Buluri Tepis PT Arkan Bara Mandiri Lakukan Eksploitasi di Kawasan Mata Air Uwentumbu

Lurah Buluri, Akmal Yusuf. (Foto : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Pemerintah Kota Palu mengapresiasi peran PT Arkan Bara Mandiri (ABM) dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar mata air Uwentumbu di Kelurahan Buluri, Kota Palu.

“Kami bersama-sama perusahaan, dan mahasiswa telah melakukan penanaman pohon kembali di sekitar mata air Uwentumbu,” ujar Lurah Buluri, Akmal Yusuf, di Palu, Minggu 1 September 2024.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi tuduhan media beberapa waktu terakhir yang menyebutkan PT ABM sebagai penyebab kerusakan di kawasan mata air Uwentumbu.

“Perusahaan tidak menambang di sekitar kawasan Uwetumbu,” tegasnya.

Menurutnya, PT ABM merupakan perusahaan  yang sangat bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan, khususnya di sekitar tambang. Selain itu, perusahaan juga aktif menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Akmal juga menjelaskan, bahwa PT ABM berperan dalam kegiatan normalisasi sungai di sekitar permukiman warga, selain penanaman pohon di area mata air. Hal ini menunjukkan upaya kolaboratif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menjaga ekosistem setempat.

Direktur Utama PT ABM, Dendi Rendiana, menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan keberlanjutan perusahaan dan kontribusi jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Perusahaan telah melaksanakan aksi nyata dengan melakukan penanaman pohon di sekitar mata air Uwentumbu untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber air,” jelas Dendi.

PT ABM juga menegaskan tidak melakukan eksploitasi di wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) yang dekat dengan sumber mata air warga. Selain itu, perusahaan aktif dalam melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelestarian lingkungan di sekitar area tambang dan pemukiman masyarakat.

“Kami tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kota Palu, yang disahkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu,” tutup Dendi. **

Pos terkait