Miliki 14,90 Gram Sabu, Pemuda Asal Sulawesi Selatan Dibekuk Polisi di Desa Keurea

Ilustrasi Sabu (Pixabay.com)

MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelaku berinisial HR alias B (28) asal Sulawesi Selatan, diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan di sebuah kos-kosan yang menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu 28 Agustus 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Komang Darmawa Adi, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan pihak kepolisian yang kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,90 gram serta satu unit handphone merek Vivo berwarna putih yang diduga terkait dengan tindak narkotika,” ungkap Iptu Komang, Selasa 3 September 2024.

Lebih lanjut, Komang menjelaskan bahwa motif tersangka adalah memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara memesan dari Sulawesi Selatan, kemudian menjualnya di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, untuk keuntungan yang direncanakan sebagai modal mencari pekerjaan.

“Tersangka HR alias B kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Komang juga menambahkan bahwa Polres Morowali berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Morowali.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Morowali,” tutup Komang. (MRM)

Pos terkait