BANGGAI, CS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar prinsip netralitas jelang Pilkada Banggai 2024.
Ketua Bawaslu Banggai Ridwan, SH, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, kepada media, Jumat 6 September 2024, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap ASN tersebut didasari beredarnya vidio di media sosial facebook (fb) yang terkesan mengarahkan pilihan saat berada disalah satu tempat yang diduga Posko pemenangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Diungkap Ridwan, pemanggilan terhadap ASN tersebut untuk dimintai keterangan seputar video dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah beredar ramai di media sosial dan mendapat beragam tanggapan dari netizen.
Dalam proses pengambilan keterangan tersebut, Ridwan, menekankan bahwa proses investigasi merupakan bagian dari upaya lembaganya untuk memastikan semua ASN, mematuhi peraturan yang ada.
“Netralitas sebagai ASN sangat penting untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan,” tandasnya.
Jika nantinya dalam pemeriksaan itu terbukti ASN yang bersangkutan melakukan pelanggar, maka hasil dari pemeriksaan dan penelusuran Bawaslu nantinya akan diteruskan kepada lembaga berwenang.
Dipertegas Ridwan, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius lembaga yang dipimpinnya. Mengingat, peran ASN saat ini harus tetap menjaga netralitas dalam mendukung pelaksanaan pemilihan yang adil dan bersih termasuk hal-hal yang dapat mencederai demokrasi di Kabupaten Banggai.
“Kami berharap langkah ini dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut dan memastikan seluruh tahapan dan proses Pilkada berjalan lancar sesuai aturan yang ada,” tutupnya.(Amlin)