JAKARTA,SULUHMERDEKA – Komisi I DPRD Sulteng melaksanakan konsultasi terkait persiapan seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng periode 2025-2028 di KPI Pusat, Kamis 12 September 2024.

Konsultasi dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofia’a di dampingi anggota Komisi I masing masing Ronald Gulla,  Enos Pasaua dan Ellen Esther Pelealu. Serta tenaga ahli Komisi I Siti Dahlia dan Kabag Persidangan dan Perundang- Undangan Asmir J Hanggi. Termasuk Ketua KPID Sulteng, Indra A. Yosvidar.

Rombongan diterima Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan dampingi dua komisioner lainnya, yakni Aliyah dan Moh Idrus. Dalam pertemuan yang berlangsung di Lantai 2 Ruang Rapat Utama Kantor KPI Pusat Jalan Juanda Jakarta Pusat, ada beberapa hal yang dipertanyakan soal mekanisme, tahapan rekrutmen seleksi anggota KPI dan soal regulasi terbaru yang akan di gunakan.

Komisi I DPRD Sulteng juga melakukan pertemuan di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Rombongan di terima di Gedung Graha Ali Sadikin Ruang Rapat Eis Lantai 3 Kantor Balai Kota Jakarta.

Rombongan diterima Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Koharudin didampingi oleh Ied Sabillah selaku Ketua Subkelompok Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta dan Kasubbag Publikasi dan Informasi Setwan DPRD DKI Jakarta Agus Ermanto, Pelaksana SubKelompok Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Yohana Ramauli.

Dalam pertemuan di Dinas Kominfo, ada beberapa hal yang mengemuka dalam pertemuan tersebut, antara lain soal anggaran, soal unsur yang akan diterima, program yang dilakukan anggota KPID serta beberapa hal lainnya, termasuk besaran anggaran, dan masa jabatan yang terus diperpanjang.

Lalu apa tanggapan pihak Diskominfo? ternyata untuk rekrutmen dan masalah seleksi, pihak Diskominfo akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari beberapa unsur, termasuk didalamnya unsur perempuan, besaran anggaran untuk seleksi, pihak Diskominfo menganggarkan sekitar Rp5 miliar untuk publikasi dan penyebaran informasi. (**)