Terapkan Bunga 12,75% Secara Sepihak, PT Agro Nusa Abadi Diseret Petani Plasma ke Meja Hijau

Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa. (Foto : Istimewa)

POSO, CS – Koperasi Mujur Jaya Molino resmi menggugat PT Agro Nusa Abadi (PT ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait pelaksanaan kesepakatan kemitraan yang telah berlangsung selama lima tahun.

Gugatan tersebut diajukan, Februari 2024 lalu, dan sidang putusan kasus ini akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso 19 September mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa, berharap putusan tersebut memberikan keadilan bagi pihak koperasi.

“Harapan kami, putusan nanti bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kami,” ujar Agus saat ditemui di sebuah restoran di Kota Palu, Sabtu 14 September 2024.

Agus menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari kesepakatan bagi hasil yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Koperasi Mujur Jaya Molino dan PT ANA.

Berdasarkan MoU tersebut, 60 persen keuntungan akan diberikan kepada PT ANA, sementara 40 persen sisanya menjadi hak koperasi. Namun, perjanjian tindak lanjut yang diharapkan setelah MoU tidak pernah terjadi.

“Setelah tiga tahun MoU berjalan, kami belum pernah menerima perjanjian resmi terkait hal ini. Lebih aneh lagi, total utang koperasi yang semula Rp90 miliar hanya berkurang Rp4 miliar setelah tiga tahun,” jelas Agus.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah membayarkan utang sebesar Rp48 miliar, namun utang yang tercatat masih terlalu tinggi.

Masalah semakin rumit ketika PT ANA secara sepihak menerapkan bunga utang sebesar 12,75 persen per bulan, yang tidak dicantumkan dalam MoU awal.

“Tiba-tiba muncul bunga sebesar 12,75 persen dalam rincian utang yang diberikan kepada kami. Ini tidak pernah disepakati,” ujar Agus dengan tegas.

Agus menambahkan bahwa saksi ahli di persidangan sebelumnya menyatakan tindakan PT ANA menerapkan bunga tersebut sebagai wanprestasi.

“Kami menggugat PT ANA karena ini merupakan wanprestasi. Penerapan bunga tanpa sepengetahuan kami jelas melanggar kesepakatan awal,” tegasnya.

Agus menuntut pengembalian dana sebesar Rp39 miliar yang menurutnya merupakan hasil bunga yang dikenakan selama empat tahun.

“Bunga ini membuat utang kami terus bertambah, bukan berkurang,” Keluhnya.

Dengan anggota koperasi yang berjumlah 620 orang dan kebun seluas 900 hektar, Agus menekankan bahwa ratusan orang telah dirugikan akibat konflik ini. Ia optimistis gugatan tersebut akan dimenangkan di PN Poso.

“Saya yakin menang, dan Tuhan pasti mengabulkan doa kami. Kami ingin keadilan bagi seluruh anggota koperasi,” pungkasnya. **

Pos terkait