POSO, CS – Sidang perdata antara Koperasi Mujur Jaya Molino dan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Pengadilan Negeri (PN) Poso kembali ditunda. Agenda putusan yang seharusnya digelar pada Rabu, 19 September 2024, ditangguhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Eka Prasetia Pratama, dengan alasan dua hakim anggota tidak sehat.
“Saya Hakim Ketua Majelis minta maaf belum bisa menyelesaikan perkara ini karena dua hakim anggota kami sedang kurang sehat. Kami juga memiliki keterbatasan tenaga hakim di PN Poso,” ucap Eka Prasetia Pratama dalam persidangan.
Hakim Eka menyatakan bahwa sidang putusan akan diagendakan ulang setelah seluruh majelis hakim siap.
“Musyawarah sudah kami lakukan, jadi hari ini hanya penundaan,” tambahnya.
Kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada 10 Oktober 2024, sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.
“Sidang putusan akan dilanjutkan tiga minggu dari sekarang,” tegas Hakim Eka menutup persidangan.
Kuasa hukum tergugat, Nazwar, mengaku menghormati keputusan majelis hakim atas penundaan tersebut.
“Penundaan ini hal yang biasa. Kami akan mengikuti dan siap menghadiri sidang selanjutnya,” katanya.
Sementara, Penasihat Hukum Penggugat, Muh. Saiful Eli juga mengaku bahwa selaku lowyer menilai penundaan itu tidak masalah karena penundaan sidang itu hal yang lumrah.
“Kalau putusan itu tergantung kesiapan, mereka (majelis hakim) mengmusyawarahkan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Koperasi Mujur Jaya Molino resmi menggugat PT ANA, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait pelaksanaan kesepakatan kemitraan yang telah berlangsung selama lima tahun. Gugatan tersebut diajukan, Februari 2024 lalu.
konflik ini bermula dari kesepakatan bagi hasil yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Koperasi Mujur Jaya Molino dan PT ANA.
Berdasarkan MoU tersebut, 60 persen keuntungan akan diberikan kepada PT ANA, sementara 40 persen sisanya menjadi hak koperasi. Namun, perjanjian tindak lanjut yang diharapkan setelah MoU tidak pernah terjadi.
“Setelah tiga tahun MoU berjalan, kami belum pernah menerima perjanjian resmi terkait hal ini. Lebih aneh lagi, total utang koperasi yang semula Rp90 miliar hanya berkurang Rp4 miliar setelah tiga tahun,” jelas Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa.
Pihak Koperasi Mujur Jaya Molino telah membayarkan utang sebesar Rp48 miliar, namun utang yang tercatat masih terlalu tinggi.
Masalah semakin rumit ketika PT ANA secara sepihak menerapkan bunga utang sebesar 12,75 persen per bulan, yang tidak dicantumkan dalam nota MoU awal.
“Tiba-tiba muncul bunga sebesar 12,75 persen dalam rincian utang yang diberikan kepada kami. Ini tidak pernah disepakati,” ujar Agus dengan tegas.
Agus menambahkan bahwa saksi ahli di persidangan sebelumnya menyatakan tindakan PT ANA menerapkan bunga tersebut sebagai wanprestasi.
“Kami menggugat PT ANA karena ini merupakan wanprestasi. Penerapan bunga tanpa sepengetahuan kami jelas melanggar kesepakatan awal,” tegasnya. **