PALU, CS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022. Kedua tersangka tersebut ditetapkan pada Senin, 23 September 2024.
Tersangka pertama, TP (61), Direktur CV Satria Bayu Aji, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/09/2024. Sedangkan tersangka kedua, FZ (48), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/09/2024.
Menurut rilis resmi yang diterima dari Kejati Sulteng, kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
TP telah menjalani pemeriksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus dan langsung ditahan selama 20 hari, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024.
Sementara itu, tersangka FZ belum ditahan karena mengalami kondisi kesehatan yang buruk dan harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara. Penahanan terhadap FZ akan dilakukan setelah proses medis selesai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan alat pendidikan di institusi penting, dan langkah tegas Kejati diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. **