MOROWALI, CS – Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan PT. Biomas Internasional, Chrisman Lanabu ST mengemukakan bahwa dilakukannya pemasangan tanda batas wilayah IUP OP merupakan salah satu kewajiban dari perusahaan ini.
<span;>Kata dia, tanda batas wilayah itu, juga merupakan wujud tanggung jawab PT. Biomas Internasional sebagai perusahaan pemegang IUP OP yang diterbitkan Pemerintah Sulawesi Tengah.
<span;>”Patok tanda batas itu, juga bukanlah menjadi patokan bahwa lahan yang berada di wilayah IUP OP PT. Biomas Internasional telah sepenuhnya menjadi hak PT. Biomas Internasional,” ungkap Chrisman Lanabu, saat sosialisasi di Aula Kantor Desa Topogaro, Jumat 27 September 2024.
<span;>Selain itu, kata dia, untuk diketahui bersama, hak atas IUP bukanlah hak atas tanah, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 yang dimana telah diganti dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
<span;>Dia juga berharap kepada pemilik lahan ketika melihat patok tanda batas wilayah IUP OP tersebut tidaklah perlu merasa resah atau merasa khawatir bahwa lahannya akan diambil oleh PT. Biomas Internasional.
<span;>”Karena tanda batas tersebut hanyalah sebagai penanda batas wilayah IUP PT. Biomas Internasional dengan perusahaan pertambangan yang ada di sekitarnya,” urai Chrisman Lanabu yang juga menjadi narasumber disosialisasi tersebut.
<span;>Sosialisasi yang berkaitan dengan tanda batas wilayah IUP OP dihadiri beberapa SKPD salah satunya Dinas ESDM Will III Kabupaten Morowali, TNI, perangkat pemerintah desa dan masyarakat Desa Topogaro pemiilk lahan disekitar wilayah IUP OP PT Biomas Internasional.
<span;>Acara tersebut berjalan dengan baik serta diterima oleh masyarakat selaku pemilik lahan yang berada di sekitar atau yang masuk dalam wilayah IUP OP PT. Biomas Internasional dan disepakati secara bersama-sama dengan penandatanganan berita acara sosialisasi. (MRM)


