BANGGAI, CS – Pihak Kepolisian Sektor Pagimana melakukan penangkapan terhadap MH (34) salah seorang warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, akibat melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Berdasarkan pengungkapan yang disampaikan Kapolsek Pagimana AKP Laata, kepada media Minggu 29 September 2024, menyampaikan, jika MH terbukti melakukan pencabulan terhadap korban berumur 13 tahun dan masih duduk dibangku kelas VIII.
Meski pelaku MH telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali, akan tetapi korban yang merupakan anak tirinya, tidak berani mengadukan perlakuan bejat tersebut karena mendapat ancaman.
MH yang ditangkap langsung di rumahnya pada Sabtu, 28 September 2024, siang, akibat laporan dari AS (38) yang merupakan orang tua kandung korban. AS melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pagimana tindakan MH terhadap anaknya.
Usai menerima laporan dari AS, tak menunggu lama, Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku dilaporkan ayah kandungnya yang merupakan warga Kecamatan Simpang Raya,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, yakni di bulan Juli (tanggal sudah dilupa) dan 14 Agustus 2024.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagimana guna pengusutan lebih lanjut,” tandas AKP Laata. (AMLIN)