Panja DPRD Sulteng Mulai Susun Tatib Baru 2024

SULTENG,CS – DPRD Sulteng melaksanakan rapat Panitia Kerja (Panja), Selasa 1 Oktober 2024 di ruang Baruga DPRD Sulteng. Rapat Panja ini membahas terkait rancangan peraturan Tata Tertib (Tatib)  DPRD, Sulteng dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Rapat dipimpin Ketua Panja,  Zainal Abidin Ishak di dampingi Wakil Ketua, Sonny Tandra serta Sekretaris Panja, Ronald Gula. Dalam diskusi ini, hadir pula anggota Panja lainnya, yaitu, Bartholomeus Tandigala, Suardi, Yusuf, Hj Wiwik Jumatul Rofiah, I Nyoman Slamet, Muhammad Safri, Mahfud Masuara dan Abdul Rahman.

Tenaga ahli yang mendampingi  Dr Muzakir dan Salam Lamangkau, yang memberikan masukan mendalam terkait aspek keuangan dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP 12 Tahun 2018.

Rapat juga dihadiri Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi, serta tenaga ahli Asmir Julianto Hanggi dan Joyce Sagita Novyanti. Kehadiran Sekretariat DPRD ini memberikan dukungan administratif serta masukan teknis selama pembahasan berlangsung.

Beberapa poin penting yang dibahas dan dimasukkan dalam draf Ranper Tatib berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 antara lain:

1.Pasal 167 ayat 3

Mengenai hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD, rapat menyepakati bahwa hak protokoler ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan PP 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Hal ini mencakup tunjangan protokoler dan hak-hak administratif lainnya yang wajib diakomodasi dalam tata tertib.

2.Pasal 170 ayat 3

Rapat juga membahas perubahan terkait jumlah titik reses yang semula memiliki batasan jumlah tertentu. Sesuai dengan hasil diskusi, disepakati bahwa jumlah maksimal titik reses dinaikkan menjadi 8 titik per masa reses, dengan tujuan untuk memperluas cakupan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

3.Pasal 192 ayat 1

Mengenai penetapan waktu kerja anggota DPRD, disepakati bahwa jadwal kerja akan diatur lebih spesifik dalam tata tertib, guna memastikan bahwa seluruh anggota dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan terukur. Penyesuaian jadwal ini akan mempertimbangkan kebutuhan rapat komisi, fraksi, hingga kunjungan kerja.

4.Pasal 235

Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, memberikan tanggapan yang sangat penting terkait dukungan anggaran. Dia menyarankan agar dalam pasal ini ditambahkan 1 ayat yang mengatur tentang dukungan anggaran atau biaya dari Sekretariat DPRD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tugas anggota DPRD secara lebih efisien. Usulan ini ditujukan agar alokasi anggaran dapat lebih jelas dan transparan dalam mendukung seluruh kegiatan kelembagaan.

5.Pasal 246

Muhammad Safri, menyampaikan usulan pada pasal ini, agar pada saat menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, juga ditambahkan lagu khas perjuangan daerah. Usulan ini bertujuan untuk menanamkan semangat kebangsaan sekaligus menghormati nilai-nilai perjuangan lokal yang berperan penting dalam sejarah dan budaya daerah Sulteng.

Seluruh usulan dan diskusi yang berlangsung dalam rapat ini akan dirangkum dalam draf final Tata Tertib DPRD, yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan (**)

Pos terkait