Kepala SMP 1 Parigi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK

Ilustrasi Tahanan Korupsi. (Foto : Istimewa)

PARIMO, CS – Kepala Sekolah SMP 1 Parigi, berinisial JS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong atas dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

JS diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Bacaan Lainnya

Penetapan status tersangka dilakukan setelah JS menjalani pemeriksaan di Kejari Parimo, Kamis 3 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Ikhwanul Ridwan Saragih, SH, menyampaikan bahwa JS awalnya dipanggil sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Dengan ditetapkannya JS sebagai tersangka, kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi ahli dan hasil audit dari BPK,” ungkap Kajari dalam konferensi pers di Aula Kejari Parimo.

Menurut Kajari, kerugian negara mencapai Rp 1.007.681.180,00 yang diakibatkan oleh tindakan tersangka JS dalam pengelolaan dana pembangunan gedung sekolah secara swakelola.

Modus operandinya adalah meminta anggaran kepada bendahara tim pelaksana pembangunan untuk kepentingan pribadi, kemudian dana tersebut dikelola tidak sesuai prosedur, termasuk dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

JS kini ditahan di Lapas Kelas III Olaya untuk 20 hari ke depan sembari menunggu berkas perkara diserahkan ke pengadilan. Kasus ini menjerat JS dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dengan penekanan pada pengembalian kerugian negara. (AHMAD DANI)

Pos terkait