PALU, CS – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia terus berupaya mempercepat pembangunan di daerah-daerah tertinggal.
Upaya ini membuahkan hasil dengan sebanyak 26 kabupaten dari total 62 yang sebelumnya berstatus tertinggal, kini resmi terentaskan.
Keberhasilan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020-2024.
Salah satu wilayah yang turut merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut adalah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Tiga kabupaten, yakni Donggala, Sigi, dan Tojo Una-Una, dinyatakan resmi lepas dari status daerah tertinggal.
“Kami sangat bersyukur dan menyambut baik capaian positif ini,” ujar Eddy Nicolas Lesnusa, S.Sos, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sulteng, Jumat 4 Oktober 2024.
Dirinya mengungkapkan bahwa capaian ini diharapkan mampu menjadi motivasi untuk terus mengembangkan wilayah Sulteng.
Dalam keterangannya, Eddy menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan terus melanjutkan berbagai program peningkatan infrastruktur serta layanan publik sebagai bentuk usaha untuk menciptakan pemerataan pembangunan di semua wilayah kabupaten.
“Ini adalah hasil kerja nyata pemerintah dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah,” pungkasnya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat membuka lembaran baru bagi kabupaten-kabupaten tersebut dalam mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. **