Jelang Putusan Perkara PT ANA Vs Koperasi MJM, Muhaimin Minta Majelis Hakim Bersikap Adil

Muhaimin Yunus Hadi. (Foto : Istimewa)

POSO, CS – Mantan Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2019-2024, Muhaimin Yunus Hadi, menegaskan pentingnya keadilan dalam putusan perkara yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL), dengan Koperasi Mujur Jaya Molino (MJM).

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso dapat melihat secara cermat fakta-fakta persidangan dan memberikan putusan yang adil.

Bacaan Lainnya

“Fakta-fakta di persidangan telah jelas menunjukkan bahwa Koperasi Mujur Jaya Molino tidak bersalah. Hak-hak para anggota koperasi harus dikembalikan. Terlebih, adanya bunga sebesar 12,75 persen yang dikenakan secara sepihak oleh PT ANA merupakan hal yang sangat tidak wajar dan tidak diketahui oleh masyarakat,” ungkap Muhaimin, yang juga merupakan Ketua Forum Masyarakat Cinta Damai Kabupaten Poso, Jumat 11 Oktober 2024.

Muhaimin juga mengingatkan bahwa PT ANA telah memiliki catatan buruk terkait hubungan mereka dengan masyarakat. Selama ia menjabat sebagai anggota DPRD, berbagai masalah telah muncul akibat ulah perusahaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Poso harus berpihak kepada masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Mujur Jaya Molino.

“Tindakan PT ANA ini, jika kita tinjau dari segi hukum, sudah dapat dikategorikan sebagai perampokan murni. Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mengenakan bunga 12,75 persen tersebut. Ini sangat bertentangan dengan MoU yang telah disepakati,” lanjutnya.

Muhaimin berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan melindungi hak-hak masyarakat, serta mengevaluasi kebijakan PT ANA yang dianggapnya merugikan rakyat. **

Pos terkait