Diduga Ada Jual Beli Hutan di Poboya, JATAM Sulteng Desak Aparat Hukum Segera Tindak Pelaku

Salah satu titik aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Poboya. (Foto : Istimewa)

PALU, CS – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan jual beli hutan di kawasan Poboya.

Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan sejumlah oknum yang berupaya mengambil alih kawasan hutan di sekitar tambang tanpa izin (Peti) Poboya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan yang diterima dari Dinas Kehutanan melalui UPT-KPH Dolago, ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat setempat. Aktivitas tersebut melibatkan penggunaan alat berat seperti ekskavator di dalam kawasan hutan, sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Menurut data Dinas Kehutanan, wilayah penambangan tersebut secara sah tercatat sebagai kawasan hutan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang membawa alat berat ke dalam kawasan hutan dan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Moh. Tauhid, dari Divisi Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, menegaskan bahwa penegak hukum, khususnya Polda dan Polres, wajib segera menindak pelaku penambangan ilegal tersebut.

“Jika tidak ada tindakan, lalu untuk apa mereka digaji dari pajak rakyat? Kewajiban mereka adalah menjaga ketertiban hukum,” ungkapnya, Senin 14 Oktober 2024.

Tauhid juga menyoroti adanya masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh pemerintah kelurahan atau kecamatan di kawasan hutan. Menurutnya,ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum oleh aparat terkait, yang menyebabkan kawasan hutan yang semestinya dilindungi justru menjadi objek jual beli secara ilegal.

Olehnya, JATAM Sulteng mendesak agar pihak kepolisian tidak ‘main mata’ dalam kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, mereka berencana mengajukan surat resmi ke Komisi III DPR RI dan Presiden untuk menyoroti lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Mereka juga siap membuka identitas semua oknum yang terlibat dalam proses jual beli kawasan hutan tersebut. **

Pos terkait