Bawaslu Putuskan Paslon Amir-Furqan dan 24 Camat Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

Bawaslu Banggai

BANGGAI, CS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai secara resmi mengumumkan hasil penanganan pelanggaran. Laporan Masyarakat dengan Nomor penyampaian 005/PL/PB/Kab.26.02/X/2024, tertanggal 3 Oktober 2024, tidak terbukti sebagai pelanggaran.

Sebagaimana siaran pers nomor : 004/HMS.ST-01/SP/10/2024, tanggal, 15 Oktober 2024, disebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Banggai bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu Banggai, Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri Luwuk, melakukan pembahasan pertama.

Berdasarkan pembahasan pertama, Bawaslu Banggai melakukan registrasi laporan dan langsung melakukan permintaan bahan keterangan terhadap para pihak yaitu pelapor, terlapor atas Nama Amirudin dan Furqanuddin Masulili serta Camat se Kabupaten Banggai, saksi – saksi, keterangan ahli dan keterangan tambahan.

Dalam permintaan bahan keterangan, Bawaslu Banggai melimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Banggai untuk melakukan klarifikasi terhadap para terlapor yakni camat di wilayah masing – masing, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penangganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Selain itu, pada pasal 29 ayat (5) “Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat secara tertulis atau lisan kepada ketua/atau anggota Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Klarifikasi”.

Berdasarkan fakta – fakta hasil permintaan bahan keterangan dan Bukti – Bukti yang ada Bawaslu Banggai menyimpulkan, terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak terbukti sebagaimana ketentuan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Ayat (1), serta Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tidak Terbukti sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.(AMLIN)

Pos terkait