BANGGAI, CS – Dalam rangka meminimalisir potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada serentak 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai menggelar acara Coffee Morning, Kamis 17 Oktober 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Banggai, Jalan Dahlia, Kecamatan Luwuk, ini membahas aturan kampanye di media massa dan elektronik.
Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, SH, bersama komisioner lainnya seperti Zulkifli Sandagang, S.Sos (Koordinator SDMO dan Diklat), Arkamulhak Dayanun, S.Pd (Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas), serta Abd. Rahman Sangkota, SH (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) turut hadir dalam kegiatan ini.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua PWI Banggai, perwakilan media online, dan Liaison Officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 3, yaitu Zaidul Bahri Mokoagow dan Alwin Palalo.
Ridwan mengungkapkan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari adanya polemik terkait penayangan iklan kampanye di media online.
Beberapa pihak mempersoalkan agar penayangan iklan ini dibatasi sesuai dengan ketentuan PKPU yang berlaku, sehingga media massa, elektronik, maupun daring tidak menayangkan iklan pasangan calon secara sembarangan.
Setelah menerima berbagai masukan dalam diskusi tersebut, Bawaslu menyatakan akan segera mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon untuk tidak menayangkan iklan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KPU Banggai, yaitu 14 hari sebelum masa tenang, tepatnya pada 10 November 2024.
“Acara ini adalah bagian dari tanggung jawab Bawaslu dalam mengawasi dan meminimalisir potensi pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Banggai,” pungkas Ridwan. (AMLIN)