BANGGAI, CS – Nurdin Badarun (54), warga Kelurahan Lontio, Kecamatan Nambo, yang melakukan pengrusakan terhadap baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), akhirnya meminta maaf secara tertulis di hadapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Kamis 17 Oktober 2024.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah adanya laporan dari Tim Hukum AT-FM pada 9 Oktober 2024. Nurdin mengakui tindakannya dilakukan secara spontan karena berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
“Saya minta maaf. Pengrusakan itu tidak ada yang menyuruh, kejadian itu murni spontanitas karena saya dalam pengaruh minuman keras,” akunya.
Abd. Rahman Sangkota, SH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banggai, membenarkan adanya permintaan maaf dari Nurdin. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu segera memanggil pelaku untuk klarifikasi guna mencegah terjadinya provokasi di kalangan masyarakat dan simpatisan pasangan calon.
“Alhamdulillah, Pak Nurdin telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Ia mengakui bahwa tindakannya spontan dan tidak diperintahkan oleh siapa pun,” kata Rahman.
Dalam surat pernyataannya, Nurdin berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan menjaga ketertiban serta keamanan selama tahapan Pilkada 2024. Bawaslu berharap agar warga tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merusak ketertiban proses pemilu.
“Marilah kita bersama mengawal tahapan Pilkada dengan damai dan menjaga ketertiban hingga seluruh proses selesai,” tutup Rahman. (AMLIN)