KPU Palu Ingatkan Paslon Tidak Menyerang Person dalam Debat, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, SP., M.Si (tengah), didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alfagih Mugaddam Alhabsyi, S.,Ud. (kiri) dan Sekretatis KPU, Aslam Adigama, S.Sos,.M.Si (kanan), memberikan keterangan Pers, di Kantor KPU Kota Palu, Minggu 20 Oktober 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengingatkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu untuk tidak melakukan serangan pribadi terhadap lawan mereka dalam debat publik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Palu, Minggu 20 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Idrus menjelaskan bahwa ketentuan ini telah disepakati oleh seluruh pasangan calon dan tim kampanye mereka melalui pertemuan virtual.

“Tata tertib debat sudah disosialisasikan kepada para Paslon tiga hari lalu, dan disepakati lewat zoom bahwa serangan pribadi tidak diperkenankan. Moderator akan memastikan hal ini dijalankan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa closing statement dari masing-masing Paslon harus tetap fokus pada visi misi dan tema debat, bukan pada serangan terhadap lawan.

Jika terjadi pelanggaran, oleh pendukung Paslon yang menimbulkan kericuhan atau provokasi, petugas keamanan memiliki wewenang untuk menertibkan atau mengeluarkan mereka dari lokasi debat.

“Tentunya ada langkah-langkah persuasif terlebih dahulu, dan Tatib ini sudah disepakati semua pihak terkait,” tambah Idrus.

Debat publik pertama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu akan dilaksanakan di sebuah hotel di Jalan Basuki Rahmat, Senin 21 Oktober 2024, pukul 20.00 WITA. Acara ini akan disiarkan secara langsung oleh TVRI Sulteng dan melalui live streaming KPU Kota Palu. **

Pos terkait