BANGGAI, CS – Seorang pria berinisial FP (25), warga Tomohon, Sulawesi Utara, ditangkap oleh Tim Gabungan Kepolisian yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai dan Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Penangkapan terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassa, Selasa 22 Oktober 2024 sore, saat FP hendak terbang menggunakan Batik Air dari Luwuk menuju Manado dengan transit di Makassar.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang intens antara kedua tim. Dari hasil penangkapan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone yang diduga digunakan FP untuk kegiatan judi online di beberapa situs.
“Penangkapan terhadap FP merupakan bagian dari atensi pimpinan dan upaya Polres Banggai dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk perjudian online yang kian marak,” jelas Tio.
Ia juga menambahkan bahwa judi online telah menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara bersama-sama. Untuk itu, Tio menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal, yang bisa membawa mereka terjebak dalam kegiatan ilegal.
“Kami harapkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran yang mencurigakan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kasat Reskrim. (AMLIN)