Bawaslu Sulteng Ingatkan Kepatuhan Proses Rekapitulasi di Pilkada Serentak

Penutupan Rapat Koordinasi dan Simulasi Pemungutan, Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 25 Oktober 2024 malam. (Foto : Istimewa)

PALU, CS – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawaty, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewi saat menutup Rapat Koordinasi dan Simulasi Pemungutan, Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 25 Oktober 2024 malam.

Bacaan Lainnya

Dewi menegaskan bahwa dalam menghadapi keberatan saat rekapitulasi, petugas harus merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Ketika ada keberatan, jangan asal menanggapi. Lebih baik langsung merujuk pada PKPU terkait rekapitulasi atau penghitungan suara yang sudah jelas aturannya,” ujar Dewi.

Menurutnya, merujuk langsung pada PKPU dapat mempercepat penyelesaian masalah tanpa terjebak dalam perdebatan yang dapat memperlambat proses rekapitulasi.

Ia juga mengingatkan pentingnya penanganan kejadian khusus di TPS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU.

“Kejadian khusus itu tidak hanya sekadar mencatat usulan, tetapi juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam PKPU,” jelas Dewi.

Hal ini dianggap penting untuk memastikan setiap tindakan di TPS mengikuti prosedur, sehingga menghindari potensi masalah hukum.

Dewi mengingatkan pengalaman buruk yang pernah terjadi, seperti adanya 15 Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang harus dilakukan atas rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu.

Ia menegaskan pentingnya memenuhi hak saksi, termasuk pemberian salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan formulir berita acara agar transparansi terjamin.

Selain itu, Dewi menyoroti pentingnya mitigasi risiko bagi petugas pemilihan di tingkat PPS dan KPPS.

“Setelah pulang dari rakor dan simulasi, terus diskusikan dan kumpulkan PPS dan KPPS untuk menguatkan pemahaman mereka,” pesannya.

Koordinasi intensif antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS di tingkat desa diharapkan mampu mengurangi risiko kesalahan saat pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam hal penanganan pelanggaran administrasi, Dewi menegaskan bahwa PPK dan PPS harus segera berkoordinasi dengan KPU kabupaten jika ada rekomendasi dari Panwascam.

“Jangan memutuskan sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kolaborasi antara PPK, PPS, Panwascam, dan KPU kabupaten penting untuk memastikan penanganan pelanggaran administrasi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Dewi menutup pernyataannya dengan mengingatkan seluruh petugas untuk selalu menjaga komunikasi dan mengenakan pakaian yang rapi saat berkoordinasi di lapangan.

“Dengan begitu, kita dapat membangun kebersamaan dan memperkuat kerjasama di antara PPS dan KPPS,” pungkas Dewi. **

Pos terkait