KPU Sulteng Gelar Rapat Koordinasi dan Simulasi Jelang Pemilihan 2024

Suasana simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara, di salah satu hotel di kota Palu, Jumat 25 Oktober 2024. (Foto : Istimewa)

PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di salah satu hotel di kota Palu, Jumat 25 Oktober 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng, Nisbah, menekankan pentingnya kesamaan persepsi terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai teknis pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara di tingkat TPS,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Nisbah menyampaikan bahwa pemahaman yang sama antara penyelenggara pemilu, terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sangat penting.

“Hari ini KPPS sedang dalam proses seleksi, dan pada 7 November mendatang, mereka akan dilantik di tingkat PPS masing-masing,” jelas Nisbah.

Nisbah juga menekankan dua prinsip dasar dalam pelaksanaan pemilu: bahwa proses ini bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi upaya untuk memastikan akses pemilih berjalan dengan baik.

“Kami sebagai KPU memiliki tugas untuk melayani, bukan hanya sekadar simbol. Melayani akses pemilih dan kebutuhan peserta pemilu adalah prioritas kami,” tegasnya.

Pemilu Serentak 2024 di Sulteng menghadirkan tantangan tersendiri, karena pada tahun tersebut akan dilaksanakan dua jenis pemilihan. Pemilu serentak akan digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan pemilihan kepala daerah untuk gubernur, bupati, dan wali kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dalam rapat koordinasi, Nisbah menjelaskan bahwa koordinasi ini mencakup tata kelola teknis pra dan pasca-pemungutan suara. Ia mengingatkan pentingnya memastikan distribusi surat suara yang baik, termasuk jenis dan jumlahnya.

“Kita harus belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya. Terkadang, distribusi surat suara yang tampaknya sudah selesai saat pra-pemungutan, menemui kendala saat hari H. Ini bisa menjadi potensi persoalan hukum jika tidak ditangani dengan baik,” ungkapnya.

Rapat ini juga membahas tata letak surat suara bagi pemilih. Pada Pilkada Serentak 2024, terdapat dua jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota.

“Penempatan dan penggunaan jenis surat suara harus jelas agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai harapan,” tandas Nisbah. **

Pos terkait