PALU, CS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Sidang yang berlangsung selama delapan jam ini dipimpin oleh anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, dan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024.
Sidang ini dibuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP untuk memudahkan akses publik. Perkara yang dibahas adalah nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, yang diajukan oleh Rofiqoh Is Machmoed, dengan kuasa hukum Ishak P. Adam, dkk.
Dalam aduannya, Rofiqoh mengajukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso, Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi, sebagai Teradu I hingga V. Selain itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, juga diadukan sebagai Teradu VI.
Para teradu diduga melakukan penggantian calon terpilih DPRD Kabupaten Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan secara nasional. Sementara itu, Teradu VI diduga melanggar kode etik dengan memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.
Sidang etik ini dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng, serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait. Anggota KPU RI, Idham Holik, juga hadir sebagai pihak terkait, bersama pengadu Rofiqoh Is Machmoed.
Dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta majelis DKPP untuk mengabulkan pengaduan secara keseluruhan, menyatakan bahwa semua teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum, serta meminta sanksi berat bagi mereka.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Poso. **