Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Desak Pemerintah Stop Perpanjangan Ijin HGU PT.KLS

Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo demo DPRD, desak Pemerintah Stop Perpanjangan Ijin HGU PT.KLS. (Foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Puluhan Petani yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Kecamatan Toili, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, Senin 4 November 2024, untuk mengadukan ulah PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Kedatangan mereka untuk mendesak kepada para legislator yang berada di Parlemen Teluk Lalong (istilah DPRD Banggai), agar dapat menuntaskan beberapa keluhan, termasuk mendesak pemerintah untuk tidak lagi memberikan perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Kurnia Luwuk Sejati.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, perwakilan pendemo mengungkapkan jika selama ini PT KLS telah banyak melakukan kejahatan agraria, dengan merampas lahan-lahan milik warga untuk dijadikan sebagai areal perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa keberadaan PT KLS di Kabupaten Banggai, telah banyak merugikan para petani plasma. Dimana para petani plasma diancam akan diproses hukum jika menjual hasil kelapa sawitnya kepada perusahaan lain.

Tidak hanya soal penolakan ijin HGU, mereka juga menuding jika PT. KLS, telah bekerja sama dengan penyelundup BBM Bersubsidi untuk kepentingan industri sawit.

Adapun 7 tuntutan yang disampaikan Lembaga Adat Suku Taa dengan isu sentral  ” Tolak HGU PT. Kurnia Luwuk Sejati dan Kembalikan Tanah Rakyat”,
adalah ;

1. Kembalikan lahan petani yang berada di Desa Singkoyo, Dusun Agro Estate.
2. Kembalikan lahan petani yang berada di Tetelara.
3. Hentikan proses perpanjangan HGU di Desa Singkoyo.
4. Jangan sandra petani dengan perjanjian yang merugikan Petani.
5. PT Kurnia Luwuk Sejati praktekkan persaingan usaha tidak sehat.
6. PT Kurnia Luwuk Sejati bekerja sama dengan penyelundup BBM Bersubsidi untuk keperluan industri sawit.
7. PT. Berkat Hutan Pusaka (BHP) melakukan pengukuran HTI secara sepihak.

Diinformasikan jika pihak PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) merupakan usaha perkebunan kelapa sawit milik Alm.Murad Husain dan saat ini dikendalikan oleh Sulianti Murad (anaknya), sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini sebelumnya pernah di adukan ke DPRD Banggai akibat telah mencaplok lahan sekitar 2000 hektar untuk ditanami kelapa sawit tanpa ijin.

Fakta itu mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Banggai, yang dipimpin Irwanto Kulap, sekitar bulan Juli 2022, lalu. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa ijin HGU PT KLS seluas 6.010 hektar, telah berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2021.
(AMLIN)

Pos terkait