MOROWALI, CS – Polsek Bahodopi Polres Morowali kembali berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada bulan Oktober di wilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Hasilnya, pihak Polsek Bahodopi juga sudah mengamankan dua orang yang diduga tersangka, laki inisial MA dan M alias A, dan menyita sebanyak 6 unit barang bukti (Babuk) motor hasil curian.
“Mereka berdua memiliki peran yang berbeda. MA pelaku pencurian dan M alias A, perannya adalah penadah,”ungkap Kapolsek Bahodopi Ipda Muh Iqbal saat menyampaikan keterangan persnya, Jum’at 8 November 2024.
“Menurut mereka melakukan hal ini karena masalah materi. Hasil penjualan motor curian ini, uangnya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.
Dijelaskan, pelaku mencuri dengan menyasar sepeda motor yang tidak terkunci setang setirnya, dan aksi ini dilakukan diarea parkiran perusahan dan rumah kos-kosan.
Untuk kasus ini, pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP, sedangkan pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (MRM)