Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan Dana Bantuan Masyarakat, Marcelinus “Melawan”

Marcelinus

PALU, CS – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Marcelinus, menanggapi tuduhan dugaan penggelapan bantuan UMKM  saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu.

Dalam klarifikasinya yang disampaikan pada sejumlah media, Marcelinus menantang pihak-pihak yang menuduhnya untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Ia menyatakan siap menghadapi hukum dan akan melaporkan balik jika tuduhan tersebut terbukti sebagai pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

“Saya siap dipanggil oleh pihak berwajib dan saya siap untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau. Jika mereka tidak menyadari kesalahannya dan tidak meminta maaf, saya akan menuntut mereka karena pencemaran nama baik dengan pasal ITE,” tegas Marcelinus dalam keterangannya di kediamannya, Sabtu 9 November 2024 malam.

Marcelinus menegaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap bantuan UMKM melalui pokok pikiran (pokir) saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu pada tahun anggaran 2023. BPK, menurut Marcelinus, tidak menemukan adanya indikasi korupsi dalam penyaluran bantuan tersebut.

Salah satu tuduhan yang muncul adalah terkait penguasaan tenda dan kursi bantuan dari Dinas Sosial Kota Palu pada tahun 2023 yang diduga diambil secara paksa oleh Marcelinus. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia hanya meminjam tenda dan kursi tersebut untuk keperluan acara.

Marcelinus mengungkapkan bahwa ia datang bersama beberapa orang untuk meminjam barang-barang tersebut secara baik-baik, bukan dengan cara paksa seperti yang diberitakan.

“Saya datang bersama teman-teman saya menggunakan mobil truk. Kami meminjam tenda dan kursi itu untuk acara, dan setelah acara selesai, saya berniat untuk mengembalikannya. Namun salah satu anggota kelompok penerima bantuan meminta agar tenda dan kursi tersebut tidak segera dikembalikan,” jelas Marcelinus.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa kali ia memberikan bantuan uang pribadi untuk kegiatan usaha kelompok tersebut, termasuk cicilan mobil.

Tuduhan lain yang dilayangkan adalah terkait manipulasi bantuan alat musik yang seharusnya diberikan kepada kelompok Maranatha. Marcelinus mengklarifikasi bahwa kelompok Maranatha seharusnya memang menerima bantuan tersebut, namun terjadi kesalahan penginputan alamat.

Menurutnya, kelompok yang berhak menerima bantuan adalah yang berada di Huntap Tondo, namun dalam penginputan data disebutkan Kelurahan Pengawu. Ia menjelaskan bahwa SY, yang semula menerima alat musik, sudah menyetujui untuk menyerahkannya ke kelompok Maranatha, dan ini disepakati dengan baik-baik.

Marcelinus juga menanggapi tuduhan terkait penggantian nama penerima bantuan yang dianggap ilegal. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terjadi.

Nama penerima bantuan yang tercatat dalam SIPD, menurutnya, tidak pernah berubah. Bahkan, Marselinus meminta agar bukti-bukti atas tuduhan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Tuduhan lainnya yang muncul adalah terkait penguasaan mesin pres batako secara ilegal. Marcelinus membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa mesin tersebut dipinjam dengan izin pemiliknya, SR, setelah alat tersebut tidak digunakan selama satu bulan. Mesin tersebut kemudian dibawa untuk diuji coba, namun tidak berfungsi maksimal. Marselinus menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam proses tersebut.

Marcelinus mengakhiri klarifikasinya dengan menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya adalah fitnah. Ia merasa bahwa tuduhan tersebut tidak hanya merugikan dirinya pribadi, tetapi juga keluarganya, partainya, serta institusi terkait seperti BPK dan Dinas Sosial.

“Jika mereka merasa telah memfitnah saya, saya minta mereka untuk meminta maaf. Namun, jika tidak, saya siap menghadapi mereka di pengadilan,” pungkasnya.

Tuduhan terhadap Marselinus ini sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi ke Polda Sulteng atas dugaan korupsi penggelapan bantuan UMKM. Laporan tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Khusus No. 08/HP-SK/X-24 tertanggal 29 Oktober 2024, dan melibatkan beberapa pihak penerima kuasa yang diduga dirugikan, yakni SH, IM, dan WY.

Marselinus, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil. *

Pos terkait