BANGGAI,CS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, mendesak kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi secara ketat penyaluran BBM Bersubsidi jenis Solar, agar tidak terjadi penyalahgunaan penyaluran.
Desakan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Suprapto, Senin 18 November 2024, dan dihadiri Wakil Ketua komisi, Helton Abd.Hamid, anggota Wajidah, Eni Matrhen, dan I Made Dharma, Kabag SDA, Sunarto Lasitata, Kabag Ekonomi, Nizulisna, Kapolsek Toili, Lurah Cendana, Sekcam Toili, dan Ketua Lembaga Adat Suku Taa Singkoyo, Nasrun Mbau.
Sebagaimana disampaikan sejumlah anggota dan ketua Komisi III, bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar, mendasari adanya desakan yang disampaikan oleh Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, pada 4 November, pekan lalu.
Dalam tuntutanya yang disampaikan kembali oleh Suprapto pada rapat tersebut, mengungkap sejumlah poin penting diantaranya PT KLS dituding selama 20 tahun telah mengambil BBM Bersubsidi untuk kepentingan industri perkebunan kelapa sawit.
Sehingganya, untuk mengantisipasi agar polemik penyalahgunaan tidak terus terjadi, sejumlah anggota Komisi III, mendesak agar pengawasan dilapangan harus dilakukan secara ketat diseluruh SPBU milik PT KLS, dan SPBU lainnya.
Menanggapi desakan para legislator tersebut, Kepala Bagian Ekonomi, Nuzulisna, mengakui bahwa mengenai permasalahan BBM bersubsidi ini sudah lama menjadi polemik.
Menurut Kabag Ekonomi, pihaknya sangat setuju jika dilakukan penegakkan aturan terhadap penyaluran BBM bersubsidi baik solar maupun pertalite.
“Harus ada tindakan konkrit yang kita ambil. Agar hasil rapat ini lebih maju lagi satu langkah langkah dalam menindaki penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi,” tegasnya.
Dalam kesempatannya pula, Kabag SDA Setda Banggai, Sunarto Lasitata, memberikan penjelasanya, bahwa penertiban terhadap penyaluran BBM bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite, telah menggunakan barcode.
Hanya, khusus SPBU Singkoyo milik PT KLS memang harusnya melayani petani Toili, Toili Jaya, dan Toili Barat. Harusnya, untuk kebutuhan petani dan nelayan, SPBU yang bersangkutan cukup melayani yang sudah memiliki barcode yang dikeluarkan oleh pertamina dan termasuk barcode yang dikeluarkan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) dan Dinas Perikanan Kabupaten Banggai.
“Barcode yang diproduk oleh external tidak bisa diberikan kepada pihak pertamina, dan barcode itu dipegang oleh penyuluh pertanian,” jelasnya.
Diungkap Kabag SDA, yang mana saat ini kebanyakan para petani hampir seluruhnya mengeluh tentang kuota BBM jenis solar bersubsidi yang merupakan jatah mereka, namun sebaliknya mereka merasa kesulitan untuk mendapatkannya.
Padahal kata Kabag SDA, hampir setiap tahun Bupati telah mengusulkan kuota. Namun dalam penyalurannya, pemerintah daerah tidak pernah disampaikan oleh pihak Pertaminan, mengenai besaran BBM bersubsidi jenis Solar, yang menjadi kebutuhan petani dan nelayan.
“Untuk SPBU yang melayani kebutuhan nelayan dan petani sekitar Kota Luwuk, hanya ada 2 yaitu SPBU Kilo 5 dan SPBU Biak. Saat ini kuota kita cukup untuk melayani kebutuhan para petani dan nelayan. Hanya memang harus ada pengawasan tegas di lapagan,” tandasnya. (AMLIN)